Jaga Ketahanan Pangan, Pemerintah Perketat Aturan Alih Fungsi Lahan Sawah

Keberlangsungan sektor pertanian Indonesia sangat bergantung pada ketersediaan lahan baku sawah yang produktif. Menanggapi tantangan penyusutan lahan, pemerintah kini mengambil langkah tegas untuk memastikan area persawahan tetap terjaga demi masa depan pangan nasional.

Artikel ini dilansir dari portal resmi Kementerian Pertanian RI, yang menyoroti pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengenai pentingnya menjaga “Sawah Forever” serta memperjuangkan hak-hak petani yang berada di kawasan desa hutan.


Perlindungan Lahan: Sawah Tidak Boleh Diganggu Gugat

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) mengenai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa lahan sawah yang masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.

Langkah ini diambil karena peningkatan tekanan pembangunan non-pertanian yang mengancam luas sawah di Indonesia. Targetnya, minimal 87 persen dari lahan baku sawah di berbagai provinsi strategis harus dipertahankan sebagai kawasan hijau abadi.

Perjuangan untuk Petani Desa Hutan

Selain masalah lahan, Mentan Amran juga menekankan aspek keadilan bagi petani kecil. Beliau memperjuangkan agar masyarakat yang mengelola lahan di kawasan hutan dan perhutanan sosial tetap mendapatkan akses bantuan dari pemerintah.

Selama ini, banyak petani di kawasan hutan terkendala masalah administratif (seperti ketiadaan sertifikat atau HGU) untuk mendapatkan bantuan pupuk atau benih. Padahal, kontribusi mereka terhadap produksi pangan daerah sangat nyata.


Perluasan Wilayah Perlindungan

Pemerintah berencana memperluas penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ke 12 provinsi tambahan, di antaranya:

  • Sumatera: Aceh, Sumut, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
  • Kalimantan & Sulawesi: Kalbar, Kalsel, dan Sulsel.

Upaya ini diharapkan dapat menekan angka alih fungsi lahan yang mencatat total lebih dari 554 ribu hektare pada periode 2010–2025.


Sumber Berita:

Informasi dalam artikel ini merujuk pada berita resmi dari:

  • Kementerian Pertanian Republik Indonesia (pertanian.go.id) melalui laporan mengenai Rakortas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Perlindungan Petani Desa Hutan.
Scroll to Top